Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sanksi polisional berupa penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran dikenakan kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan penyelenggaraan ketertiban umum meliputi:
a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya
1. membuat pos keamanan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya tanpa seizin Wali Kota.
2. menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda-benda di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Wali Kota;
3. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya;
4. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan yang sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalulintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Wali Kota;
5. mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukkannya tanpa mendapat izin Wali Kota;
6. menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunan, dan/atau barang-barang bekas bangunan di jalan dan trotoar yang dapat mengganggu lalu lintas lebih dari 1 X 24 jam, kecuali atas izin Wali Kota;
b. tertib usaha tertentu
1. menempatkan benda-benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tujuan lainnya di tepi jalan, di atas trotoar, di emperan toko, jalur hijau, dan taman;
2. melakukan usaha penjagaan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut pembayaran;
3. menjajakan dagangan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan;
4. membagikan selebaran untuk usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan;
5. mengadakan pertunjukan hiburan atau mengamen dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
c. tertib lingkungan membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut petasan tanpa izin;
d. tertib sungai, saluran air dan sumber air memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali mendapatkan izin Wali Kota.
e. tertib minuman beralkohol:
1. menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menggunakan, menjual, atau menguasai minuman beralkohol;
2. memproduksi, mengolah, dan mengekstraksi minuman beralkohol;
3. membawa, mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minuman beralkohol.
4. Setiap orang dan/atau badan tanpa izin dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan minuman beralkohol di tempat-tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
f. tertib kesusilaan:
setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung atau memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan dan/atau laki-laki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
(2) Sanksi polisional dikenakan apabila pelanggar telah dikenakan Surat Teguran atau upaya lainnya, tetapi masih tetap tidak diindahkan.
Koreksi Anda
