Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Denda dikenakan kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan penyelenggaraan ketertiban umum meliputi:
a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya:
1. setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan orang, marka penyeberangan (zebra cross) dan/atau terowongan (under pass);
2. setiap orang yang memakai jasa angkutan di jalan umum wajib naik atau turun dari kendaraan pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;
3. setiap pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
4. mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya;
5. membuang dan/atau membongkar sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
6. membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman;
7. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Wali Kota;
8. membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya;
9. menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum, kecuali atas izin Wali Kota;
10. mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukkannya tanpa mendapat izin Wali Kota;
11. membuka, mengambil, memindahkan, membuang dan merusak penutup riul, rambu-rambu lalu lintas, pot-pot bunga, tanda-tanda batas persil, pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan oleh Wali Kota;
12. mengotori dan atau merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek;
13. membakar sampah atau kotoran di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
14. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
15. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
16. membuat pos keamanan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya tanpa seizin Wali Kota;
b. tertib lingkungan:
membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air:
1. mengotori, merusak sungai, saluran air, dan sumber air;
2. membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air, dan sumber air;
3. membuang air besar atau air kecil atau memasukan kotoran serta; limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, dan sumber air bersih lainnya;
d. tertib kawasan tanpa rokok:
1. tempat dan atau sarana kesehatan;
2. tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar;
3. tempat yang secara spesifik sebagai arena kegiatan anak;
4. tempat ibadah;
5. tempat yang secara spesifik sebagai sarana olah raga;
6. di dalam angkutan umum;
7. tempat lain yang diatur Wali Kota;
8. merokok di kawasan tanpa rokok;
9. merokok di tempat umum dan tempat kerja di luar tempat khusus untuk merokok.
e. tertib minuman beralkohol:
1. menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman beralkohol;
2. memproduksi, mengolah, dan mengekstraksi minuman beralkohol;
3. membawa, mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minuman beralkohol;
4. menjual, mengedarkan, dan/atau memberikan minuman beralkohol di tempat-tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum;
5. menggunakan, mengkonsumsi atau mabuk minuman beralkohol di tempat-tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Apabila denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dibayar oleh pelanggar, maka pemerintah daerah dapat mengambil tindakan paksaan sanksi polisional atau dilanjutkan dengan sanksi pidana.
(3) Pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang sama untuk ke-2 (kedua) dan ke-3 (ketiga) kali, dikenakan jumlah biaya denda dengan kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya denda awal untuk mendapatkan efek jera.
Koreksi Anda
