Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin dilakukan apabila upaya lain telah dilaksanakan sebelumnya, tetapi pelanggar masih tidak mengindahkan.
(2) PPNS dan/atau Kepala Sat Pol PP dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala Perangkat Kerja Daerah untuk dilakukan pencabutan izin atas pelanggaran yang dilakukan.
(3) Atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Perangkat Daerah memproses pencabutan izin.
Koreksi Anda
