Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin dapat dikenakan kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan penyelenggaraan ketertiban umum meliputi:
a. tertib usaha tertentu:
1. menempatkan benda-benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tujuan lainnya di tepi jalan, di atas trotoar, di emperan toko, jalur hijau dan taman;
2. melakukan usaha penjagaan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut pembayaran;
3. menjajakan dagangan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan;
4. membagikan selebaran untuk usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan;
5. mengadakan pertunjukan hiburan atau mengamen dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
b. tertib lingkungan:
1. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual menyulut petasan tanpa izin;
2. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain;
3. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan dan/atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum;
4. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air:
1. mengotori, merusak sungai, saluran air, dan sumber air;
2. membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air dan sumber air;
3. membuang air besar atau air kecil atau memasukan kotoran serta limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, dan sumber air bersih lainnya;
4. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali mendapatkan izin Wali Kota;
d. tertib penghuni bangunan:
1. menanam pohon pelindung, tanaman hias, tanaman apotek hidup, atau tanaman lainnya di halaman atau pekarangan bangunan;
2. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan yang akan dibangun, serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
3. menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan;
4. memelihara trotoar, selokan (drainase), brand gang, bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan;
5. memelihara rumput taman, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan.
e. tertib minuman beralkohol:
1. menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menggunakan, menjual, atau menguasai minuman beralkohol;
2. memproduksi, mengolah, dan mengekstraksi minuman beralkohol;
3. membawa, mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minuman beralkohol;
4. menjual, mengedarkan dan atau memberikan minuman beralkohol di tempat-tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum;
5. setiap pengemudi kendaraan bermotor baik umum, pribadi atau kendaraan dinas dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol;
f. tertib kesusilaan:
Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung atau memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan dan atau laki-laki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pemberian teguran tertulis pertama;
b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan;
c. pemberian teguran tertulis ketiga;
d. pencabutan izin.
Koreksi Anda
