Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin dapat dikenakan kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan penyelenggaraan ketertiban umum meliputi: a. tertib usaha tertentu: 1. menempatkan benda-benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tujuan lainnya di tepi jalan, di atas trotoar, di emperan toko, jalur hijau dan taman; 2. melakukan usaha penjagaan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut pembayaran; 3. menjajakan dagangan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan; 4. membagikan selebaran untuk usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan; 5. mengadakan pertunjukan hiburan atau mengamen dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. b. tertib lingkungan: 1. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual menyulut petasan tanpa izin; 2. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain; 3. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan dan/atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum; 4. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya. c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air: 1. mengotori, merusak sungai, saluran air, dan sumber air; 2. membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air dan sumber air; 3. membuang air besar atau air kecil atau memasukan kotoran serta limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, dan sumber air bersih lainnya; 4. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali mendapatkan izin Wali Kota; d. tertib penghuni bangunan: 1. menanam pohon pelindung, tanaman hias, tanaman apotek hidup, atau tanaman lainnya di halaman atau pekarangan bangunan; 2. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan yang akan dibangun, serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; 3. menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan; 4. memelihara trotoar, selokan (drainase), brand gang, bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan; 5. memelihara rumput taman, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan. e. tertib minuman beralkohol: 1. menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menggunakan, menjual, atau menguasai minuman beralkohol; 2. memproduksi, mengolah, dan mengekstraksi minuman beralkohol; 3. membawa, mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minuman beralkohol; 4. menjual, mengedarkan dan atau memberikan minuman beralkohol di tempat-tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum; 5. setiap pengemudi kendaraan bermotor baik umum, pribadi atau kendaraan dinas dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol; f. tertib kesusilaan: Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung atau memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan dan atau laki-laki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pemberian teguran tertulis pertama; b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan; c. pemberian teguran tertulis ketiga; d. pencabutan izin.
Koreksi Anda