Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi dikenakan kepada setiap orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ketertiban umum.
(2) Pembuktian terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. hasil pengawasan;
b. upaya pembinaan tidak memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan;
c. tidak dilakukannya kewajiban sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan daerah;
d. tertangkap tangan.
Koreksi Anda
