Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penegakan sanksi administrasi dilakukan berupa tindakan yang bersifat preventif dan represif non yustisial dalam pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum.
(2) Sifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penghentian pelanggaran;
b. tindakan memperkecil resiko;
c. menghentikan gangguan/bahaya dan kerugian;
d. upaya mempersempit/melokalisasi dampak;
e. tindakan tertentu secara cepat, tepat dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi dampak dari penyelenggaraan serta upaya penanggulangan; dan
f. meminimalisasi kerugian masyarakat.
(3) Sifat represif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengenaan sanksi berupa:
a. tindakan hukum yang memberikan pembebanan kewajiban dan tanggung jawab hukum;
b. pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai biaya penegakan/pelaksanaan peraturan daerah;
c. kewajiban melakukan perbuatan tertentu; dan
d. memulihkan pada keadaan fungsi semula sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum.
Koreksi Anda
