Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyusunan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar ketertiban umum yang bersifat preventif dan represif non yustisial; b. sebagai jaminan kepastian hukum bagi aparatur penegak hukum di daerah untuk melaksanakan penegakkan sanksi administrasi yang bersifat non yustisial; c. memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum; d. landasan dalam melakukan koordinasi, kerja sama, penyesuaian dan komunikasi dalam penegakan hukum; e. upaya mewujudkan pengendalian dalam penegakkan sanksi administrasi. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Wali Kota adalah: a. sarana pembinaan dalam rangka menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum; b. menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang; c. memulihkan dan/atau mengembalikan kepada keadaan fungsi semula sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum; d. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar aparatur penegak hukum lainnnya; e. memberi efek jera bagi setiap pelanggar.
Koreksi Anda