Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyusunan Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar ketertiban umum yang bersifat preventif dan represif non yustisial;
b. sebagai jaminan kepastian hukum bagi aparatur penegak hukum di daerah untuk melaksanakan penegakkan sanksi administrasi yang bersifat non yustisial;
c. memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum;
d. landasan dalam melakukan koordinasi, kerja sama, penyesuaian dan komunikasi dalam penegakan hukum;
e. upaya mewujudkan pengendalian dalam penegakkan sanksi administrasi.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Wali Kota adalah:
a. sarana pembinaan dalam rangka menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum;
b. menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang;
c. memulihkan dan/atau mengembalikan kepada keadaan fungsi semula sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum;
d. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar aparatur penegak hukum lainnnya;
e. memberi efek jera bagi setiap pelanggar.
Koreksi Anda
