Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bogor.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP adalah perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
6. Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.
8. Penegakan Hukum Administrasi adalah tindakan hukum secara preventif dan represif untuk menegakkan peraturan perundang-undangan pada keadaan konkrit, melalui kegiatan pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi
9. Penegakan Hukum Represif Non Yustisial adalah pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan daerah ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan secara langsung oleh perangkat penegak hukum daerah yang bersifat final dan mengikat.
10. Izin adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat/badan tata usaha kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sehingga perbuatannya menjadi sah/legal.
11. Sanksi Administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban hukum dan/atau perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar ketidak patuhan terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
12. Standar Operasional Prosedur Sat Pol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
13. Pengawasan adalah kegiatan memantau, patroli, melaporkan, mengevaluasi terhadap kinerja dari suatu kegiatan guna MENETAPKAN tingkat ketaatan persyaratan izin dan/atau peraturan perundangundangan.
14. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya orang pada waktu sedang melakukan pelanggaran hukum atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pelanggaran hukum dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pelanggaran hukum.
15. Orang adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha atau badan hukum.
16. Surat Tanda Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disingkat STBP adalah surat tanda bukti pelanggaran yang memuat identitas pelanggar, jenis pelanggaran, besaran biaya paksa penegakan hukum, tindakantindakan yang harus dilakukan oleh pelanggar, batas waktu pemenuhan sanksi dan konsekuensi apabila sanksi tidak dipatuhi yang ditandatangani oleh PPNS.
17. Sanksi adalah tindakan, hukuman untuk memaksa orang menepati/mematuhi atau menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Denda adalah tindakan hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan, UNDANG-UNDANG dengan menghukum dengan membayar denda/mengenakan denda.
19. Segel adalah kertas berharga yang berkekuatan hukum yang digunakan untuk memaksa orang/seseorang untuk memberhentikan suatu tindakan/suatu kegiatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Penyegelan adalah perbuatan menyegel karena suatu pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Surat Ketetapan Denda yang selanjutnya disebut SKD adalah surat ketetapan yang memuat tentang kewajiban denda untuk dibayar atau menyetorkan kewajiban denda yang besarannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
22. Penyidikan tindakan pidana dibidang ketertiban umum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti ada atau tidak ada perbuatan tindakan tindak pidana pelanggaran atas peraturan daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
23. Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Bogor.
24. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pemerintah Kota Bogor untuk mengelola administrasi keuangan yang meliputi pencatatan semua jenis belanja daerah (pendapatan daerah, pengeluaran daerah).
25. Bendahara Penerima adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pecatatan penerimaan keuangan daerah.
26. Bendahara Penerima adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pecatatan pengeluaran keuangan daerah atas belanja daerah.
Koreksi Anda
