Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan penerapan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
