Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang ditahan terkait pelanggaran, apabila tidak dipenuhi kewajiban pelaksanaan sanksi administrasi atau sanksi pidana, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya pelanggaran, maka barang tersebut menjadi milik pemerintah daerah yang akan dimusnahkan atau dilelang. (2) Barang yang ditahan terkait pelanggaran, jika sifatnya basah atau mudah rusak, busuk dan hancur, paling lambat 2 x 24 jam apabila tidak diambil atau diurus administrasi pembayaran biaya denda, maka akan dimusnahkan. (3) Barang yang ditahan terkait pelanggaran dapat diambil oleh yang bersangkutan, apabila telah melaksanakan kewajiban membayar biaya denda dengan membawa tanda terima bukti pembayaran STBP. (4) Besaran denda dan biaya pembukaan segel diatur menurut jenis pelanggaran dan barang yang diamankan oleh Perangkat Daerah terkait dan format-format pengenaan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda