Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggar yang telah menerima STBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak tanggal ditetapkan harus sudah membayarkan pembebanan biaya denda kepada Kas Umum Daerah atau kepada Bendahara Penerimaan pada Kantor Sat Pol PP. (2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa tanda terima bukti pembayaran STBP.
Koreksi Anda