Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) STBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap diberikan kepada pelanggar, 1 (satu) rangkap disimpan/disampaikan kepada PPNS atau Kepala Seksi Penindakan pada Sat Pol PP dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip yang disimpan di kantor Sat Pol PP.
(2) Setiap pelanggar yang diberikan STBP wajib dicatat dalam Buku Register Pelanggaran di Kantor Sat Pol PP.
Koreksi Anda
