Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan ketertiban umum meliputi: a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya; b. tertib usaha tertentu; c. tertib lingkungan; d. tertib sungai, saluran air, dan sumber air; e. tertib membangun bangunan gedung; f. tertib penghuni bangunan; g. tertib kawasan tanpa rokok; h. tertib minuman beralkohol; i. tertib susila; j. tertib sosial.
Koreksi Anda