Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Hewan yang telah memperoleh izin praktik berhak untuk:
a. melakukan pelayanan jasa medik veteriner;
b. melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan;
c. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.
(2) Badan usaha yang memperoleh izin pelayanan jasa medik veteriner berhak untuk:
a. mengoperasikan Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan, atau Rumah Sakit Hewan Khusus sesuai dengan izin yang diberikan;
b. MENETAPKAN dokter hewan penanggung jawab;
c. memperkerjakan tenaga kesehatan hewan;
d. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.
Koreksi Anda
