Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Hewan yang telah memperoleh izin praktik berhak untuk: a. melakukan pelayanan jasa medik veteriner; b. melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan; c. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya. (2) Badan usaha yang memperoleh izin pelayanan jasa medik veteriner berhak untuk: a. mengoperasikan Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan, atau Rumah Sakit Hewan Khusus sesuai dengan izin yang diberikan; b. MENETAPKAN dokter hewan penanggung jawab; c. memperkerjakan tenaga kesehatan hewan; d. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.
Koreksi Anda