Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin untuk tenaga kesehatan hewan warga negara asing berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Format surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
