Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga asing kesehatan hewan yang menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan hewan wajib memiliki izin tenaga asing kesehatan hewan. (2) Kegiatan praktik sebagai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhatikan perjanjian bilateral dan/atau multilateral antara INDONESIA dan negara atau lembaga asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga kerja khusus. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) huruf b tenaga asing kesehatan hewan yang diperlukan adalah dokter hewan spesialis untuk: a. melayani pelayanan rujukan jasa medik veteriner; dan/atau b. sangat dibutuhkan oleh otoritas veteriner dengan rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan. (4) Pelayanan rujukan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa konsultasi kesehatan hewan dan/atau transaksi terapeutik bertempat di rumah sakit hewan khusus.
Koreksi Anda