Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin kerja tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format Surat Tanda Registrasi Kerja Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda