Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin kerja tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Format Surat Tanda Registrasi Kerja Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
