Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tanda Registrasi Kerja Kesehatan Hewan dengan kompetensi khusus seperti inseminator dan petugas pemeriksa kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diterbitkan berdasarkan izin dari Dinas Pertanian, setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan salinan dokumen yang diperlukan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. berbadan sehat; c. memiliki ijasah lulusan diploma kesehatan hewan, sekolah kejuruan, atau yang sederajat; d. menunjukkan tingkat kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan; e. melakukan kontrak penyeliaan dengan dokter hewan berwenang/dokter hewan praktik/dokter hewan penanggungjawab terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik veteriner; f. kesediaan untuk mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kewenangannya. (3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk; b. surat keterangan sehat; c. ijasah diploma kesehatan hewan, ijasah sekolah kejuruan atau sederajat; d. surat keterangan pendamping ijasah yang menunjukkan tingkat penguasan kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan; e. sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan; f. berita acara kontrak penyeliaan pelayanan medik veteriner dengan dokter hewan berwenang/dokter hewan praktik/dokter hewan penanggungjawab; g. surat pernyataan bersedia mematuhi etika, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda