Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Izin untuk Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Format Surat Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
