Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Izin untuk Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format Surat Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda