Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter hewan yang melaksanakan praktik transaksi terapeutik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan izin operasional pelayanan medik veteriner atau izin usaha pelayanan medik veteriner untuk dapat melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Koreksi Anda