Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan, setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan salinan dokumen yang diperlukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. memiliki ijasah dokter hewan;
d. memiliki sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan berupa surat izin dokter hewan;
e. kesediaan untuk memegang teguh sumpah/janji dokter hewan dan mematuhi kode etik dokter hewan, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kewenangannya.
(3) Salinan dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan sehat;
c. ijasah dokter hewan INDONESIA;
d. sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa surat izin dokter hewan;
e. surat pernyataan memegang teguh sumpah/janji dokter hewan dan mematuhi kode etik dokter hewan.
Koreksi Anda
