Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik Dokter Hewan.
(2) Surat Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelayanan jasa medik veteriner dalam bentuk:
a. pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan;
b. tindakan transaksi terapeutik; dan
c. konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan.
(3) Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas veteriner.
Koreksi Anda
