Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin praktik dokter hewan;
b. izin praktik tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan;
c. izin praktik tenaga asing kesehatan hewan.
Koreksi Anda
