Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. izin praktik dokter hewan; b. izin praktik tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan; c. izin praktik tenaga asing kesehatan hewan.
Koreksi Anda