Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. izin praktik kesehatan hewan; b. izin usaha di bidang kesehatan hewan; c. izin pelayanan jasa medik veteriner. (2) Kewenangan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh otoritas veteriner daerah.
Koreksi Anda