Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang melakukan pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang diterbitkan oleh Wali Kota.
(2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tenaga medik veteriner;
b. sarjana kedokteran hewan; dan
c. tenaga paramedik veteriner.
(3) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dan/atau usaha di bidang kesehatan hewan wajib memiliki izin dari Wali Kota.
(4) Usaha pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) wajib memiliki dokter hewan penanggungjawab.
Koreksi Anda
