Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang melakukan pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang diterbitkan oleh Wali Kota. (2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenaga medik veteriner; b. sarjana kedokteran hewan; dan c. tenaga paramedik veteriner. (3) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dan/atau usaha di bidang kesehatan hewan wajib memiliki izin dari Wali Kota. (4) Usaha pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib memiliki dokter hewan penanggungjawab.
Koreksi Anda