Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi pengidentifikasian masalah dan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan.
(2) Pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan jasa laboratorium veteriner;
b. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner;
c. pelayanan jasa medik veteriner; dan/atau
d. pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
Koreksi Anda
