Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi pengidentifikasian masalah dan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan. (2) Pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan jasa laboratorium veteriner; b. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner; c. pelayanan jasa medik veteriner; dan/atau d. pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
Koreksi Anda