Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah: a. telah ditetapkan oleh Wali Kota sebagai dokter hewan berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub-urusan kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda