Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) meliputi sub-urusan: a. kesehatan hewan; dan b. kesehatan masyarakat veteriner. (2) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat otoritas veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda