Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) meliputi sub-urusan:
a. kesehatan hewan; dan
b. kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat otoritas veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
