Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di daerah. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama; b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan, dan obat hewan antar kabupaten/kota kepada Wali Kota; c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah dalam wilayah daerah; d. pemberian rekomendasi penetapan status wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi daerah dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat wabah kepada Wali Kota; e. pemberian rekomendasi pencabutan status wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat wabah dalam 1 (satu) wilayah daerah kepada Wali Kota; dan f. pemberian sertifikat veteriner pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari kabupaten/kota.
Koreksi Anda