Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik veteriner yang telah mendapat izin sebelum ditetapkan Peraturan Wali Kota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.
Koreksi Anda
