Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Otoritas Veteriner berwenang untuk: a. melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner; b. melakukan pengawasan kepada keberadaan dan kinerja tenaga kesehatan hewan warga negara asing di INDONESIA; c. memberikan apresiasi/reward dan melakukan promosi kepada dokter hewan praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik veteriner yang memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik; d. memberikan peringatan secara bertahap kepada dokter hewan praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik veteriner yang belum memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pertanian, otoritas provinsi, otoritas kementerian, dan otoritas nasional.
Koreksi Anda