Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem penyeliaan tenaga kesehatan hewan oleh dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c dimaksudkan untuk membangun profesionalitas dan keterjaminan mutu pelayanan kesehatan hewan. (2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sarjana kedokteran hewan, para medis veteriner, dan tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan lainnya. (3) Sistem penyeliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan hewan yang bekerja di instansi pemerintah, atau orang atau badan usaha harus dilakukan oleh dokter hewan penanggungjawab di unit pelayanan kesehatan hewan tersebut. (4) Sistem penyeliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpraktik mandiri dilakukan oleh dokter hewan (5) Dokter hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dokter hewan yang memiliki Surat Tanda Registrasi Praktik Dokter Hewan.
Koreksi Anda