Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Veteriner berwenang untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan. (2) Dalam rangka pemantauan dan pengevaluasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan: a. pengkonsolidasian pelaksanaan praktik kedokteran hewan; dan b. pemberdayaan potensi tenaga kesehatan hewan. (3) Pelaksanaan pengkonsolidasian praktik kedokteran hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. mengakomodasi terlaksananya hak-hak dokter hewan dan/atau pelaku usaha dalam rangka pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; b. mendorong terlaksananya kewajiban-kewajiban dokter hewan dan/atau pelaku usaha dalam rangka pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; c. menata perwilayahan (covering area) pelayanan jasa medik veteriner kepada masyarakat jika harus dilakukan tindakan respon cepat; d. mengatur sistem rujukan, pelaporan dan informasi veteriner dalam rangka siskeswanas; e. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi; f. memfasilitasi pengembangan medik reproduksi, medik konservasi, medik akuatik, medik hewan laboratorik, pusat/pos kesehatan hewan, pusat pengayom hewan, dan/atau laboratorium veteriner. (4) Pelaksanaan pemberdayaan tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. memetakan potensi tenaga kesehatan hewan berdasarkan level kompetensi, tingkat pendidikan, pengalaman pelatihan, dan produktivitas layanan; b. memberikan kemudahan dan bersifat proaktif dalam pengurusan sertifikasi maupun perizinan pelayanan kesehatan hewan; c. menata sistem penyeliaan tenaga kesehatan hewan oleh dokter hewan; d. melaksanakan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan; e. menyusun agenda bersama dan menggerakkan semua lini kemampuan profesi dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan secara berkala kepada Dinas, otoritas provinsi, otoritas kementerian, dan otoritas nasional.
Koreksi Anda