Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan perizinan pelayanan kesehatan hewan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner.
Koreksi Anda