Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan perizinan pelayanan kesehatan hewan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner.
Koreksi Anda
