Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format surat izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda