Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Format surat izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
