Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional dan/atau izin tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan setelah Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan administrasi dan
b. kelayakan kegiatan operasional/kelayanan tempat usaha.
(2) Acuan pemeriksanaan kelengkapan administrasi dan kelayakan kegiatan operasional/kelayanan tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat
(1) disesuaikan dengan pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
Koreksi Anda
