Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional dan/atau izin tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan setelah Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan administrasi dan b. kelayakan kegiatan operasional/kelayanan tempat usaha. (2) Acuan pemeriksanaan kelengkapan administrasi dan kelayakan kegiatan operasional/kelayanan tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
Koreksi Anda