Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk:
a. pelayanan dokter hewan praktik mandiri, praktik bersama, praktik ambulatoar, klinik hewan dan/atau rumah sakit hewan pendidikan, dan pelayanan jasa medik veteriner yang diselenggarakan pemerintah;
b. pusat/pos kesehatan hewan dan/atau pusat rehabilitasi reproduksi hewan ternak yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan sektor peternakan.
c. pelayanan jasa medik akuatik yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan sektor perikanan dan kelautan.
d. pelayanan jasa medik konservasi dan/atau pusat rehabilitasi satwa liar yaitu dalam rangka sesuai melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan sektor kehutanan.
e. pelayanan jasa medik hewan laboratorium yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan sektor kesehatan.
f. pelayanan jasa laboratorium veteriner yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mendukung pengambilan keputusan dan tindakan Otoritas Veteriner.
g. pelayanan jasa pengayom hewan yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam rangka kesejahteraan hewan dan kesejahteraan sosial.
h. pelayanan jasa di bidang pelatihan, pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian masyarakat yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
i. pelayanan jasa rumah potong hewan yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kesehatan hewan di bidang keamanan pangan produk hewan.
(2) Penerbitan izin operasional yang bersifat lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
(3) Izin tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk:
a. klinik hewan;
b. rumah sakit hewan;
c. rumah sakit hewan khusus; dan
d. rumah sakit hewan pendidikan.
(4) Ketentuan izin tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini juga berlaku bagi Petshop yang membuka pelayanan jasa medik veteriner.
Koreksi Anda
