Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat merupakan:
a. izin operasional; atau
b. izin tempat usaha.
(2) Izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Veteriner dengan persetujuan Dinas menerbitkan izin pelayanan jasa medik veteriner.
(4) Izin pelayanan medik veteriner berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Otoritas Veteriner.
Koreksi Anda
