Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Format surat izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
