Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin petshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada perorangan/badan hukum yang menawarkan secara tersendiri atau bersama-sama produk dan/atau jasa yang berkaitan dengan hewan kesayangan.
(2) Produk dan/atau jasa yang berkaitan dengan hewan kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. obat hewan;
b. hewan peliharaan;
c. pakan hewan;
d. penitipan hewan; dan
e. pengembakbiakan hewan atau perawatan hewan.
(3) Petshop yang menawarkan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan klasifikasi obat keras dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 ayat (2).
(4) Petshop yang menawarkan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus:
a. mendapat supervisi secara rutin dari tenaga kesehatan hewan bersertifikat;
b. memberikan penjaminan bahwa hewan yang rentan terhadap penyakit hewan menular strategis telah mendapat vaksinasi; dan
c. membuat pernyataan akan senantiasa memperlakukan hewan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
(5) Petshop yang menawarkan pakan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang menjual pakan hewan yang telah kadaluarsa dan mencampur pakan hewan dengan obat-obatan yang dilarang.
(6) Petshop yang menawarkan jasa penitipan hewan, pengembangbiakkan hewan, atau perawatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g harus:
a. memiliki tenaga kesehatan hewan bersertifikat;
b. memiliki fasilitas penitipan, pengembangbiakkan dan perawatan yang memadai; dan
c. membuat pernyataan untuk memperlakukan hewan, mengembangbiakkan hewan, dan merawat hewan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
(7) Petshop yang membuka pelayanan jasa medik veteriner secara rutin wajib:
a. menempatkan dokter hewan sebagai penanggungjawab kegiatan; dan
b. memenuhi ketentuan izin pelayanan jasa medik veteriner.
(8) Petshop yang menawarkan produk hewan peliharaan satwa liar yang dilindungi UNDANG-UNDANG hasil penangkaran harus dilengkapi surat keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(9) Petshop yang menawarkan produk hewan peliharaan satwa liar eksotik yang dilindungi UNDANG-UNDANG harus dijamin tidak membawa penyakit hewan menular strategis dan harus dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang.
Koreksi Anda
