Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional/usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah otoritas veteriner memeriksa kelayakan kegiatan.
(2) Izin operasional/usaha sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dibekukan/dicabut sewaktu-waktu apabila:
a. rumah potong hewan yang bersangkutan membiarkan peredaran karkas yang mengandung penyakit hewan menular strategis dan menimbulkan dampak kerugian pada konsumen dan masyarakat dalam batas waktu 1 x 24 jam;
b. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai izin operasional bilamana aset tersebut milik pemerintah dan kategorikan sebagai izin usaha bilamana aset tersebut milik swasta/koperasi.
Koreksi Anda
