Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. izin rumah potong hewan; b. izin petshop; c. izin penitipan hewan kesayangan; dan d. izin pembudidayaan hewan kesayangan. (2) Usaha di bidang kesehatan hewan yang berkaitan dengan obat hewan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda