Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintahan Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Kota Bogor.
4. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
5. Dinas Pertanian adalah Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan kesehatan hewan di daerah.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor.
7. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
8. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
9. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
10. Tenaga medik veteriner adalah dokter hewan atau dokter hewan spesialis yang menjalankan aktivitasnya di bidang pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi kewenangannya.
11. Tenaga paramedik veteriner adalah tenaga medik kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.
12. Sarjana Kedokteran Hewan adalah orang yang telah selesai menempuh pendidikan strata-1 di bidang kedokteran hewan, tetapi belum menempuh pendidikan profesi kedokteran hewan, sehingga yang bersangkutan belum memiliki kewenangan medik veteriner.
13. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
14. Sertifikat kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.
15. Kewenangan medik veteriner adalah kewenangan dokter hewan dalam mengambil keputusan medik dan melakukan tindakan medik, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
16. Dokter hewan spesialis adalah dokter hewan yang memiliki kekhususan dan keahlian tertentu di bidang kedokteran hewan, dan dapat berperan sebagai dokter hewan ahli/rujukan dalam pengambilan keputusan dan tindakan medik veteriner secara profesional, cepat, tepat, aman, dan akurat sesuai dengan bidang spesialisasinya.
17. Izin praktik kesehatan hewan adalah izin yang diberikan kepada tenaga kesehatan hewan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi (STR) praktik dokter hewan, STR kerja tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan, STR praktik tenaga asing kesehatan hewan.
18. Penyeliaan dokter hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja tenaga paramedik dan/atau sarjana kedokteran hewan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, khususnya dalam membantu tindakan medik veteriner.
19. Pelayanan kesehatan hewan adalah penyelenggaraan urusan kesehatan hewan dalam bentuk pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan, dan/atau pelayanan rumah potong hewan.
20. Pelayanan jasa medik veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.
21. Transaksi terapeutik adalah pelayanan jasa medik veteriner yang melibatkan unsur dokter hewan, klien (pelanggan jasa), dan pasien (hewan) yang diikuti dengan imbalan atas kompetensi medik veteriner, fasilitas dan/atau tempat praktik yang digunakan konsultasi kesehatan hewan adalah pelayanan jasa medik veteriner yang menitikberatkan pada kegiatan konsultasi.
22. Usaha pelayanan jasa medik veteriner adalah pelayanan jasa medik veteriner yang dilaksanakan di tempat usaha, yaitu klinik hewan, rumah sakit hewan, dan rumah sakit hewan khusus.
23. Usaha dibidang kesehatan hewan adalah kegiatan usaha yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan, contohnya petshop dan rumah potong hewan.
24. Izin usaha pelayanan jasa medik veteriner adalah izin yang diberikan kepada klinik hewan, rumah sakit hewan, dan rumah sakit hewan khusus.
25. Izin operasional pelayanan jasa medik veteriner adalah izin yang iberikan kepada dokter hewan praktik mandiri, praktik bersama, praktik ambulatoar, klinik hewan, dan/atau rumah sakit hewan khusus, dan pelayanan jasa medik veteriner yang diselenggarakan pemerintah.
26. Pelayanan jasa medik veteriner yang diselenggarakan pemerintah adalah pelayanan jasa medik veteriner yang secara sengaja diadakan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan, contohnya poskeswan, puskeswan, rumah potong hewan dan unggas.
27. Dokter hewan praktik adalah dokter hewan yang telah memperoleh izin praktik kesehatan hewan berupa surat tanda registrasi untuk melakukan pelayanan jasa medik veteriner, baik dalam bentuk praktik konsultasi kesehatan hewan maupun transaksi terapeutik.
28. Dokter hewan praktik mandiri adalah dokter hewan praktik yang mempertanggungjawabkan semua tindakan pelayanan jasa medik veteriner secara individual.
29. Dokter hewan praktik bersama adalah pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh lebih dari satu orang dokter hewan dan dipimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.
30. Dokter hewan praktik ambulatoar adalah pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan dengan bantuan moda transportasi oleh seorang dokter hewan praktik atau lebih yang dipimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.
31. Klinik hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen yang dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.
32. Rumah sakit hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen yang dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab, memiliki fasilitas untuk pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan medik veteriner yang bersifat rujukan.
33. Rumah sakit hewan khusus adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara khusus dan didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang kekhususan.
34. Rumah Sakit Hewan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RSHP adalah rumah sakit hewan khusus sebagai tempat pelayanan jasa medik veteriner yang dilengkapi fasilitas pendidikan untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner oleh tenaga medik veteriner dengan mengikutsertakan peserta didik/latih.
35. Rumah potong hewan adalah tempat pelayanan pelaksanaan pemotongan hewan ruminansia, unggas, dan/atau babi yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta.
36. Pemotongan hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
37. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah daerah yang memiliki kompetensi dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di Kota Bogor
38. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
39. Dokter hewan penanggungjawab adalah dokter hewan yang diberikan kewenangan oleh sekelompok dokter hewan dan/atau lembaga tertentu seperti klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, rumah sakit hewan pendidikan, petshop, rumah potong hewan untuk bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional yang meliputi aspek teknis medis dan administrasi
40. Perhimpunan Dokter Hewan INDONESIA yang selanjutnya disingkat PDHI adalah organisasi profesi kedokteran hewan;
41. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disingkat Siskeswanas adalah tatanan kesehatan hewan yang ditetapkan pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara kesehatan hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
Koreksi Anda
