Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota atas permintaan BPJS Kesehatan. (2) BPJS Kesehatan dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota. (3) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada: a. pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan kesehatan dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan b. pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda