Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan; dan
b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program jaminan sosial kesehatan harus sesuai dengan penahapan kepesertaan;
dan/atau
c. perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. alamat rumah;
b. jenis pekerjaan; dan
c. jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda
