Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan kesehatan yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data yang dilaporkan pekerja yang dipekerjakan;
b. data upah yang sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
c. data kepesertaan dalam program jaminan kesehatan sesuai penahapan kepesertaan; dan
d. perubahan data ketenagakerjaan.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. alamat perusahaan;
b. kepemilikan perusahaan;
c. kepengurusan perusahaan;
d. jenis badan usaha;
e. jumlah pekerja;
f. data pekerja dan keluarganya; dan
g. perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda
