Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
