Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda