Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. (2) Peserta jaminan kesehatan meliputi: a. peserta PBI Jaminan kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu; dan b. peserta bukan PBI meliputi pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. (3) Peserta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda