Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini:
a. jaminan kesehatan;
b. peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan;
c. pembiayaan;
d. sanksi.
Koreksi Anda
