Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli.
Koreksi Anda